Senin, 26 Desember 2016

Diklatsar 9

BENDERA KEBANGSAANSANG MERAH PUTIH

SEJARAH
Lihat sejarah Bendera Merah Putih.

PENGERTIAN
Lihat sejarah Bendera Merah Putih

DASAR HUKUM
Pasal 35 Undang-Undang 1945
Bendera Kebangsaan sebagai lambang kedaulatan dan lambang kehormatan Republik Indonesia serta juga lambang Bangsa Indonesia.
Peraturan Pemerintah No. 40 tanggal 26 Juni 1958
Ketentuan dalam pasal diatas ditegaskan dalam PP ini. PP ini dimasukan dalam Lembar Negara 1958-1968. Berikut dengan penjelasannya yang terdapat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 1633.
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (Terlampir)

BENTUK DAN UKURAN
       Bendera Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang, yang lenarnya dua pertiga dari panjangnya, bagian atas berwarna merah dan abagian bawah berwarna putih yang keduanya sama lebar.
       Bendera kebangsaan dikibarkan dirumah-rumah jabatan dan atau gedung-gedung dan atau halaman-halaman gedung-gedung pemerintahan, misal rumah dinas pejabat, gedung MPR/DPR, gedung Mahkamah Agung, Departemen-departemen atau Istana Negara.
       Untuk hal ini maka bendera Kebangsaan harus dibuat ukuran dua kali tiga meter dengan bahan yang kuat dan tidak mudah luntur atau robek.
       Selain dari tempat diatas dibuat dengan menyesuaikan ukuran dan bahan atau diselaraskan dengan keadaan. Bendera juga dapat digunakan pada kendaraan dengan aturan sebagai berikut :
38 x 54 cm untuk Presiden dan Wakil Presiden
30 x 45 cm untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua MA, Ketua BPK, Menteri, Jaksa Agung.
20 x 30 cm dapat digunakan oleh siapa saja apabila terdapat perayaan hari-hari tertentu.
WARNA
      Bagian atas daripada Bendera Kebangsaan itu berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Yang dimaksudkan dengan warna merah itu adalah merah cerah, artinya merah jernih, jadi bukan merah jambu.

PENGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN
Syarat : Harus selaras dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan kehormatan.
Bendera dikibarkan dari terbit fajar sampai terbenam matahari atau jam 06.00 s.d. 18.00. Adapun pada saat tertentu boleh dikibarkan tidak sesuai dengan aturan, misalnya pada saat upacara atau untuk mengobarkan perjuangan dikibarkan siang dan malam.
Bendera dikibarkan pada saat peringatan hari kemerdekaan  17 Agustus dan atau peringatan hari-hari besar nasional. Juga peringatan lain yang membuat kegembiraan negara, menyambut tamu dan perayaan-perayaan yang ada di daerah.
Waktu-waktu selain ketentuan diatas :
Untuk perayaan perkawinan, perayaan upacara keagamaan, atau adat yang lazim diarayakan.
Untuk mendirikan bangunan apabila lazim diadakan boleh dikibarkan siang dan malam.
Diadakan pertemuan-pertemuan, seperti muktamar, kongres.
Diadakan perayaan-perayaan atau perlombaan disekolah.
Diadakannya perayaan organisasi.
Bendera dikibarkan juga
Tiap hari dirumah-rumah jabatan atau halaman rumah jabatan Presiden dan Wakilnya serta pejabat lain.
Tiap hari dirumah atau halaman rumah jabatan kepala daerah.
Tiap hari dimakam Pahlawan nasional.
Tiap hari digedung kerja DPR, MPR, MA, DPA, Departemen-departemen, Sekretariat, Lembaga Non departemen.
Tiap hari digedung-gedung sekolah negeri atau patikelir.
Bendera dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung.
Presiden atau wakilnya wafat.
Suatu negara sahabat berkabung.
Seorang pejabat penting suatu lembaga negara, departemen, jawatan atau kantor, yang mana bendera dikibarkan pada batas gedung tersebut.

TEMPAT PEMASANGAN
Syarat : Harus dipasang ditempat sesuai dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan kehormatan bangsa.
Gedung atau halaman gedung, bendera ditempatkan dimuka, yaitu ditengah-tengah atau sebelah kanan diihat dari luar gedung.
Dalam ruang pertemuan, bendera dipasang apabila merata ditempel pada dinding diatas belakang ketua, jika dipasang ditiang, maka bendera disebelah kanan ketua.
Jika bendera dipasang berderet bergantung pada tali untuk hiasan maka diantaranya tidak dipasang bendera organisasi atau bendera lain. Bendera tersebut sama besarnya dan dipasang dengan sisi lebarnya pada tali, sedangkan urutan warna-warna merah putih tetap sama.
Jika bendera dipasang sebagai lencana maka lencana itu dipasang disebelah kiri diatas saku atau ditempat setinggi itu bila tidak ada saku.
TATA TERTIB PENGGUNAAN
Bila bendera dikibarkan maka tiang harus seimbang dengan besarnya bendera.
Jika dipasang didinding maka dipasang membujur merata atau dipasang pada sisi lebarnya.
Pemasangan bendera pada tali dilakukan sedemikian, sehingga bagian pinggir dalam  bendera tersebut diikat pada tali itu.
Pada saat menaikkan atau menurunkan maka pekerjaan itu dilakukan secara perlahan-lahan dan tidak menyentuh tanah.
Jika hendak mengibarkan setengah tiang harus dinaikkan penuh, dihentikan sebentar kemudian diturunkan sampai setengah tiang, demikian pula bila diturunkan bendera dinaikkan penuh kemudian diturunkan.
Pada saat menaikkan dan atau menurunkan bendera semua orang harus memberikan penghormatan, berdiri tegak dengan pandangan mengharap arah bendera, untuk pemakaian pakaian organisasi penghormatan dilakukan menurut aturan yang ada di organisasinya, selain itu untuk yang memakai peci, kerudung, sorban, tau topi wanita menghormat sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.

PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN BERSAMA BENDERA LAIN
Jika dipasang bersama-sama bendera lain maka dipasang pada tuang sendiri-sendiri yang sama tinggi dan sama besar, sedangkan ukuran bendera itu sama atau kira-kira sama.
Bendera kebangsaan diberi tempat sesuai dengan aturan berikut :
Jika ada satu bendera asing maka bendera kebangsaan disimpan sebelah kanan.
Jika terdiri dari berbagai bendera asing maka semua bendera tersebut dipasang satu garis. Bendera kebangsaan ditempatkan ditengah apabila ganjil dan sebelah kanan apabila genap.
Dalam pawai atau defile dimana bendera kebangsaan dibawa bersama-sama dengan bendera asing, maka bendera kebangsaan dipasang sesuai aturan sub a dan sub b.
Jika Bendera Kebangsaan dan bendera asing dipasang pada tiang-tiang yang bersilang, maka kain bendera kebangsaan sebelah kanan, sedang tiangnya ditempatkan didepan tiang bendera asing.

PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN BERSAMA PANJI-PANJI/ BENDERA ORGANISASI
Bila dipasang dengan panji-panji Presiden dan wakilnya
Jika hanya sebuah panji maka bendera kebangsaan dipasang sebelah kanan, jika ada dua ditengah-tengah.
Panji tidak dipasang lebih tinggi dari bendera kebangsaan.
Ukuran panji tidak dipasang lebih besar dari ukuran bendera kebangsaan.
Bendera kebangsaan tidak dipasang bersilang dengan panji.
Bila dipasang dengan bendera/ panji organisasi
Jika hanya sebuah panji maka bendera kebangsaan dipasang sebelah kanan.
Jika dua atau lebih maka bendera organisasi dipasang satu baris, sedang bendera kebangsaan dipasang dimuka tengah-tengah baris itu.
Dalam pawai atau Defile yang terdiri dari satu atau lebih rombongan yang masing-masing membawa satu atau lebih bendera kebangsaan, maka bendera kebangsaan dibawa dengan memakai tiang dimuka bendera atau panji organisasi yang mendahului tiap rombongan.
Bendera kebangsaan harus tampak lebih tinggi dan lebih besar dari bendera atau panji organisasi.
Bendera kebangsaan tidak dipasang silang dengan bendera atau panji organisasi.
Dalam pawai atau defile Bendera Kebangsaan tidak dpanggul dipundak.

PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN DI KAPAL
Bendera Kebangsaan dikibarkan pada :
Kapal-kapal pemerintah, baik yang berlabuh atau yang berlayar, tiap hari dari matahari terbit sampai matahari terbenam.
Pada kapal partikelir yang muatannya 20 meter kubik atau lebih :
Pada saat berlabuh tiap hari dari matahari terbit sampai terbenam.
Pada saat tiba atau berangkat dari pelabuhan, pada saat bergerak dengan layar atau dengan kekuatan mesin di pelabuhan.
Pada saat melalui benteng, menara laut, kapal perang, kapal polisi atau yang meminta.
Untuk kebiasaan penggunaan bendera kebangsaan untuk memberi hormat kepada kapal lain.

PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN DI LINGKUNGAN ABRI
Disesuaikan dengan aturan yang ada di ABRI karena sifatnya khusus.

PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN DI LUAR NEGERI
Disesuikan dengan aturan yang ada di negara yang bersangkutan.

BENDERA PUSAKA
Lihat aturan dan sejarah Bendera Pusaka.

LARANGAN
Pada saat dikibarkan atau tidak dibawa tidak boleh menyentuh  ke tanah, air atau benda lain.
Bendera Kebangsaan tidak boleh dipasang sedemikian sehingga mudah kotor atau terkoyak.
Tidak boleh digunakan sebagai atap, langit-langit, pembungkus barang, reklame perdagangan dengan cara apapun.
Tidak boleh digambar, dicetak, atau disulam pada barang-barang yang pemakaiannya kuarng mengandung penghormatan.
Tidak boleh dimuat dengan lencana, huruf angka, kalimat, gambar atau tanda-tanda lain.

ANCAMAN HUKUMAN
Bagi yang melanggar ketentuan diatas maka dianggap pelanggaran  dan diancam hukuman selama-lamanya tiga bulan atau denda.



LAGU DIKLATSAR 9

AMAPONDO I (NAMA ANGKATAN 2016)

Amapondo amapondo jiboem ah…, Aya muko mugambo
Jilelema fujiama jiboem ah.. Aya muko mugambo

Tu wa ga pat, Aya salele bukele aya muko mugambo
Aya awewe bukelek aya muko mugambo
Sya la la la, la la la la la la 4x
Akwen sama kwen kwen akwen sama mawa
Akwen sama kwen kwen akwen saribogi

TUMETA (LAGU ANGKATAN 2014)

Pake tume tume tata
Pake tume tume ta
Tutue tue tue tata
Tutue tue tue ta
Iyene iyene iyenne iyeha   2x

OFA LANGGA (NAMA ANGKATAN 2012)

Ofa langga soba-soba, soba nita tasiani
Soba sayang kasihan, lulu lembe susi mata
Dai lena seli ta’dai lena seli,Dai nasa fali,ta’dai nasa fali
Aduh kasihan 2x, Mama bo’i e… Mama bo’i e …

MERAH PUTIH I

Perjuangan penuh dengan tantangan, Rasaku pun semakin membara
Tatkala Merah Putih berkibar di atas awan – awan
Biarkan semangat membakar jiwa, Singsingkanlah lengan menuju cita
Biarkan rasa hati merdeka, Menderu di dalam dada
Merah Putih Merah Putih sedetik rasapun, Kian merekah dibumi persada
Merah Putih Merah Putih lambang suci abadi
Kian membentang bagai mutiara di Indonesia

MERAH PUTIH II

Berkibarlah bendera negeriku, Berkibarlah engkau didadaku
Tunjukkanlah kepada dunia, Semangatmu yang panas membara
Daku ingin jiwa raga ini, selaras dan keanggunan
Daku ingin jemariku ini, menulisksan kharismamu
Berkibarlah bendera negeriku, Berkibar di luas nuansaku
Tunjukkanlah kepada dunia,  Ramah tamah budi bahasamu
Daku ingin kepal tangan ini, menunaikan kewajiban
Nusa bangsa yang menggenggam cita,  Hidup dalam kesatuan

2 komentar:

  1. MERAH PUTIH I

    Perjuangan penuh dengan tantangan, Rasaku pun semakin membara
    Tatkala Merah Putih berkibar di atas awan – awan
    Biarkan semangat membakar jiwa, Singsingkanlah lengan menuju cita
    Biarkan rasa hati merdeka, Menderu di dalam dada
    Merah Putih Merah Putih sedetik rasapun, Kian merekah dibumi persada
    Merah Putih Merah Putih lambang suci abadi
    Kian membentang bagai mutiara di Indonesia. (Mba Melinda , ini lagu penciptanya siapa ya ?

    BalasHapus
  2. Perkenalkan nama Saya Giri Pamungkas Wiraningrat. Saya mengetahui lagu ini ditulis dan ditampilkan pada Blog Melinda Hanifa melalui googling. Menjawab atas pertanyaan diatas saya merasa perlu menjawab, bahwa lagu ini saya penciptanya. Di nyanyikan pertama kali diGor Saparua Bandung.untuk diajarkan dihadapan anggota PASKIBRA. Bila penanya memiliki kepentingan silahkan hubungi saya.Terimakasih

    BalasHapus